29 Dec 2010
Pendaftaran indikasi geografis bagian dari strategi marketing
OLEH SUWANTIN OEMAR Bisnis Indonesia
JAKARTA
Pemerintah hingga kini diketahui menerima enam permohonan baru produk indikasi geografis untuk didaftarkan di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual guna mendapatkan perlindungan hukum atas produk tersebut.
Menurut Saky Septiono, Kasi Pemeriksaan formalitas Indikasi Geografis, Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, bahwa keenam produk tersebut adalah kopi hitam Sumedang, kopi mole Sumedang, melinjo Jawa, lada hitam cahaya negeri (Lampung), getuk goreng Sukaraja dan kopi sidikalang.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya kini masih melakukan peme-riksaan apakah produk tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan oleh undang-undang. "Kopi sidikalang sudah melengkapi persyaratan, kini tinggal pemeriksaan di tempat. Ini tampaknya yang lebih dahulu siap," ujarnya.
Dia menyambut baik mulai banyak pendaftaran produk indikasi geografis. Namun, kata Saky, beberapa produk yang sebenarnya diharapkan untuk didaftarkan hingga sekarang belum juga muncul.
Pemerintah, ujarnya, sudah melakukan sosialisasi kepada daerah-daerah penghasil produk perkebunan yang sudah terkenal di kalangan konsumen, akan tetapi belum ada respons dari daerah penghasil tersebut.
Dia memberi contoh seperti pala Banda dan tembakau Deli. "Dua komoditas tersebut sudah terkenal oleh konsumen di luar negeri, tapi sampai sekarang produk tersebut belum juga didaftarkan ke Ditjen HaKI,"ujarnya.
Dia tidak mengetahui apa penyebab daerah penghasil kedua komoditas tersebut belum juga mendaftarkannya. "Kita [Ditjen Hak Kekayaan Intelektual] sudah melakukan sosialisasi akan pentingnya arti pendaftaran itu. Mungkin mereka belum siap."
Peningkatan permohonan
Dia mengakui akhir-akhirnya ada peningkatan permohonan pendaftatan produk indikasi geografis karena mulai timbul kesadaran dari daerah-daerah pentingnya arti pendaftaran produk unggulan mereka.
Selain itu, ujarnya, sosialisasi yang dilakukan oleh Ditjen Hak Kekayaan Intelektual ke daerah-daerah yang memiliki potensi produk indikasi geografis cukup berhasil meyakinkan pihak daerah mendaftarkan produk unggulan mereka.
Dia mengungkapkan bahwa, pemerintah sudah menerbitkan sertifikat kepada empat produk indikasi geografis dari dalamnegeri dan dua dari luar negeri.
Keempat produk dalam negeri tersebut adalah kopi Kintamani (Bali), kopi gayo (Nanggroe Aceh Darussalam), mebel ukir Jepara (Jawa Tengah) dan lada putih Muntok (Bangka).
Dia mengemukakan bahwa pemerintah juga sudah menolak permohonan pendaftaran produk kambing kaligesing (Jawa Tengah) karena bukan objek dari perlindungan indikasi geografis.
Selain itu, tambahnya dua lagi produk yaitu kerupuk tenggiri (Jepara) dan blenyim emplak (Jepara) ditarik dari permohonan pendaftaran oleh pemohon.
Menurut Saky, pendaftaran produk berindikasi geografis itu merupakan bagian dari strategi marketing, sehingga produknya bisa lebih mahal dari produk sejenis.
Konsumen, katanya, bersedia membeli harga komoditas bersertifikat indikasi geografis lebih mahal karena sudah ada standar kualitas dan keunikan dari produk itu sendiri.
Produk pertanian dan produk manufaktur lainnya bisa didaftarkan sebagai indikasi geografis asalkan memenuhi persyaratan antara lain produk itu harus memiliki ciri khas dan atau kualitas tertentu yang hanya ada di suatu daerah tertentu.
Menurut dia, minat derah untuk mendaftarkan produk indikasi geografis cukup tinggi. Akan tetapi, katanya, masih banyak di antara mereka yang perlu bimbingan, terutama dalam penyusunan buku persyaratan.
Produk pertanian dan produk manufaktur lainnya, menurut dia, bisa didaftarkan sebagai indikasi. geografis asalkan memenuhi per- , syaratan antara lain produk itti j harus memiliki ciri khas.
Karakteristik khas pada produk itu muncul karena faktor ling- , kungan geografis termasuk faktor,, i alam, manusia atau kombinasi dari keduanya sehingga memberikan ciri khas dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. (suwan tin oemar® bisnis, co. id)
OLEH SUWANTIN OEMAR Bisnis Indonesia
JAKARTA
Pemerintah hingga kini diketahui menerima enam permohonan baru produk indikasi geografis untuk didaftarkan di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual guna mendapatkan perlindungan hukum atas produk tersebut.
Menurut Saky Septiono, Kasi Pemeriksaan formalitas Indikasi Geografis, Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, bahwa keenam produk tersebut adalah kopi hitam Sumedang, kopi mole Sumedang, melinjo Jawa, lada hitam cahaya negeri (Lampung), getuk goreng Sukaraja dan kopi sidikalang.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya kini masih melakukan peme-riksaan apakah produk tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan oleh undang-undang. "Kopi sidikalang sudah melengkapi persyaratan, kini tinggal pemeriksaan di tempat. Ini tampaknya yang lebih dahulu siap," ujarnya.
Dia menyambut baik mulai banyak pendaftaran produk indikasi geografis. Namun, kata Saky, beberapa produk yang sebenarnya diharapkan untuk didaftarkan hingga sekarang belum juga muncul.
Pemerintah, ujarnya, sudah melakukan sosialisasi kepada daerah-daerah penghasil produk perkebunan yang sudah terkenal di kalangan konsumen, akan tetapi belum ada respons dari daerah penghasil tersebut.
Dia memberi contoh seperti pala Banda dan tembakau Deli. "Dua komoditas tersebut sudah terkenal oleh konsumen di luar negeri, tapi sampai sekarang produk tersebut belum juga didaftarkan ke Ditjen HaKI,"ujarnya.
Dia tidak mengetahui apa penyebab daerah penghasil kedua komoditas tersebut belum juga mendaftarkannya. "Kita [Ditjen Hak Kekayaan Intelektual] sudah melakukan sosialisasi akan pentingnya arti pendaftaran itu. Mungkin mereka belum siap."
Peningkatan permohonan
Dia mengakui akhir-akhirnya ada peningkatan permohonan pendaftatan produk indikasi geografis karena mulai timbul kesadaran dari daerah-daerah pentingnya arti pendaftaran produk unggulan mereka.
Selain itu, ujarnya, sosialisasi yang dilakukan oleh Ditjen Hak Kekayaan Intelektual ke daerah-daerah yang memiliki potensi produk indikasi geografis cukup berhasil meyakinkan pihak daerah mendaftarkan produk unggulan mereka.
Dia mengungkapkan bahwa, pemerintah sudah menerbitkan sertifikat kepada empat produk indikasi geografis dari dalamnegeri dan dua dari luar negeri.
Keempat produk dalam negeri tersebut adalah kopi Kintamani (Bali), kopi gayo (Nanggroe Aceh Darussalam), mebel ukir Jepara (Jawa Tengah) dan lada putih Muntok (Bangka).
Dia mengemukakan bahwa pemerintah juga sudah menolak permohonan pendaftaran produk kambing kaligesing (Jawa Tengah) karena bukan objek dari perlindungan indikasi geografis.
Selain itu, tambahnya dua lagi produk yaitu kerupuk tenggiri (Jepara) dan blenyim emplak (Jepara) ditarik dari permohonan pendaftaran oleh pemohon.
Menurut Saky, pendaftaran produk berindikasi geografis itu merupakan bagian dari strategi marketing, sehingga produknya bisa lebih mahal dari produk sejenis.
Konsumen, katanya, bersedia membeli harga komoditas bersertifikat indikasi geografis lebih mahal karena sudah ada standar kualitas dan keunikan dari produk itu sendiri.
Produk pertanian dan produk manufaktur lainnya bisa didaftarkan sebagai indikasi geografis asalkan memenuhi persyaratan antara lain produk itu harus memiliki ciri khas dan atau kualitas tertentu yang hanya ada di suatu daerah tertentu.
Menurut dia, minat derah untuk mendaftarkan produk indikasi geografis cukup tinggi. Akan tetapi, katanya, masih banyak di antara mereka yang perlu bimbingan, terutama dalam penyusunan buku persyaratan.
Produk pertanian dan produk manufaktur lainnya, menurut dia, bisa didaftarkan sebagai indikasi. geografis asalkan memenuhi per- , syaratan antara lain produk itti j harus memiliki ciri khas.
Karakteristik khas pada produk itu muncul karena faktor ling- , kungan geografis termasuk faktor,, i alam, manusia atau kombinasi dari keduanya sehingga memberikan ciri khas dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. (suwan tin oemar® bisnis, co. id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar